Detail Berita

Usaha sudah berjalan, bahkan sudah ada penjualan, tapi status LKPM masih konstruksi? Jangan sampai keliru, ya.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mojokerto mengimbau seluruh pelaku usaha untuk memastikan status kegiatan usaha pada sistem Online Single Submission (OSS) telah sesuai dengan kondisi usaha yang sebenarnya sebelum menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Dalam pelaporan LKPM, terdapat perbedaan mekanisme antara tahap konstruksi dan tahap produksi/komersial. Oleh karena itu, status kegiatan usaha harus diperbarui apabila usaha telah memasuki tahap operasional.

Apabila kegiatan usaha telah berjalan, menghasilkan barang atau jasa, serta melakukan penjualan, pelaku usaha perlu mengubah status kegiatan usahanya ke tahap produksi/komersial agar pelaporan LKPM sesuai dengan kondisi riil usaha.

Melalui penyesuaian status kegiatan usaha yang tepat, pelaporan LKPM dapat dilakukan secara akurat dan sesuai ketentuan yang berlaku. DPMPTSP Kabupaten Mojokerto juga mengajak seluruh pelaku usaha untuk mempelajari informasi yang disajikan pada materi edukasi ini sebagai panduan dalam menentukan status kegiatan usaha sebelum menyampaikan LKPM.