📢 Update Penting untuk Pelaku Usaha!
Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) sebagai pedoman resmi implementasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2025. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dan panduan teknis dalam sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) yang terintegrasi.
Kebijakan baru ini sempat menimbulkan pertanyaan di kalangan dunia usaha mengenai nasib izin yang sudah berjalan. Menanggapi hal tersebut, pemerintah memastikan bahwa seluruh dokumen perizinan berusaha yang telah terbit sah sebelum KBLI 2025 dinyatakan tetap berlaku.
Kendati demikian, para pelaku usaha tetap diwajibkan untuk melakukan penyesuaian mandiri apabila di kemudian hari terdapat perubahan substansi pada kegiatan usaha yang dijalankan.
Migrasi Kode Numerik Otomatis Lewat Sistem
Salah satu poin krusial dalam SEB ini adalah komitmen pemerintah untuk mempermudah transisi birokrasi bagi pelaku usaha. Untuk perubahan yang hanya bersifat kode numerik, para pemilik usaha tidak perlu melakukan pengurusan ulang secara manual dari awal.
Proses penyesuaian kode numerik tersebut akan dilakukan secara otomatis melalui integrasi sistem antara Online Single Submission (OSS) milik Kementerian Investasi/BKPM dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM. Proses migrasi data massal ini ditargetkan rampung paling lambat pada 18 Juni 2026.
Imbauan untuk Pelaku Usaha
Pemerintah mengimbau seluruh pelaku usaha, mulai dari skala mikro hingga besar, untuk mencermati penyesuaian ini agar operasional bisnis dan legalitas perusahaan tetap sejalan dengan regulasi terbaru.
Bagi pelaku usaha yang ingin membaca secara detail dokumen regulasi, daftar KBLI yang terdampak, serta petunjuk teknis lengkapnya, SEB ini dapat diunduh langsung melalui tautan resmi: bit.ly/SEBKBLI.
