Sekarang pengurusan KKPR Darat untuk usaha mikro makin sederhana dan praktis 🙌
Makin Praktis, Pengurusan KKPR Darat Usaha Mikro Kini Cukup Pakai Pernyataan Mandiri di OSS
Pemerintah resmi memangkas birokrasi pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Darat khusus untuk pelaku Usaha Mikro. Kini, proses legalitas lokasi usaha menjadi lebih cepat, sederhana, dan efisien.
Pelaku usaha mikro tidak perlu lagi melewati proses teknis yang berlapis. Cukup isi data usaha dan sampaikan pernyataan mandiri (self-declaration) secara langsung melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Bagi pelaku usaha yang permohonan KKPR Darat-nya masih menggantung atau dalam proses, disarankan untuk mengajukan kembali melalui mekanisme pernyataan mandiri di OSS ini agar segera mendapatkan kepastian layanan.
Informasi lengkap mengenai aturan dan panduan teknis ini dapat diakses melalui tautan resmi: bit.ly/SuratEdaranKKPRMikro.
