Detail Berita

🚨 Reminder untuk Pelaku Usaha! Sudah lapor LKPM belum? Jangan sampai terlewat ya

Kementerian Investasi/BKPM melalui platform Online Single Submission (OSS) secara resmi mengingatkan para pelaku usaha untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Periode pelaporan untuk Triwulan (TW) IV dan Semester II Tahun 2025 tersebut berlangsung mulai 1 hingga 10 Januari 2026.

Pelaku usaha diimbau untuk memanfaatkan sisa waktu yang ada agar tidak melewati batas tanggal yang telah ditentukan. Penyampaian laporan dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi oss.go.id.

Penting: Kelalaian atau keterlambatan dalam melaporkan LKPM bukan hal sepele. Pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga risiko yang memengaruhi status izin usaha mereka.

Pemerintah menekankan bahwa kepatuhan dalam pelaporan ini sangat krusial. Selain untuk pemetaan realisasi investasi nasional, menjaga legalitas usaha tetap aman dan valid akan memastikan keberlanjutan bisnis berjalan dengan nyaman tanpa kendala hukum di masa depan.