Realisasi Pelayanan Perizinan Kabupaten Mojokerto Periode Mei 2026 Tunjukkan Kinerja Positif
DPMPTSP Kabupaten Mojokerto terus berkomitmen memberikan pelayanan perizinan yang cepat, transparan, dan akuntabel melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA). Berdasarkan rekapitulasi pelayanan perizinan periode Mei 2026, sebanyak 1.502 permohonan perizinan telah diproses, dengan 1.059 perizinan terbit secara otomatis, 428 telah terverifikasi, dan 15 masih dalam tahap verifikasi persyaratan.
Selama periode tersebut, DPMPTSP Kabupaten Mojokerto juga merealisasikan penerbitan 99 izin persektor yang terdiri atas Persyaratan Dasar sebanyak 75 izin, sektor Kesehatan, Obat, dan Makanan sebanyak 13 izin, Izin Pemakaian Kekayaan Daerah sebanyak 5 izin, sektor Perdagangan sebanyak 4 izin, serta masing-masing 1 izin pada sektor Perindustrian dan sektor Pendidikan dan Kebudayaan. Seluruh permohonan yang diproses memperoleh persetujuan tanpa adanya izin yang ditolak.
Dari sisi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), tercatat 1.101 NIB diterbitkan selama Mei 2026. Sektor Perdagangan dan Reparasi menjadi sektor usaha dengan jumlah penerbitan NIB tertinggi, yaitu sebanyak 599 NIB, disusul sektor Perikanan, Perindustrian, Jasa Lainnya, dan Pertanian. Berdasarkan tingkat risiko, mayoritas perizinan berada pada kategori risiko rendah sebanyak 881 usaha, yang menunjukkan dominasi kegiatan usaha dengan tingkat risiko yang relatif rendah.
Berdasarkan skala usaha, penerbitan NIB masih didominasi oleh Usaha Mikro sebanyak 1.094 NIB atau sekitar 99,5 persen dari total NIB skala UMK. Sementara itu, pada kategori Non-UMK tercatat 1 NIB yang seluruhnya merupakan usaha besar. Capaian ini mencerminkan tingginya aktivitas pelaku UMKM di Kabupaten Mojokerto serta menjadi indikator bahwa pelayanan perizinan terus berjalan secara optimal dalam mendukung kemudahan berusaha dan peningkatan investasi di daerah.
