Pelaku Usaha Wajib Tahu, Ini Jadwal Penyampaian LKPM Periode Juli 2026
Mojokerto – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mojokerto mengingatkan seluruh pelaku usaha di wilayah Kabupaten Mojokerto untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sesuai periode yang telah ditentukan.
Penyampaian LKPM kali ini berlaku bagi dua kategori pelaku usaha, yaitu Triwulan II (periode April–Juni) bagi pelaku usaha Non-UMK, dan Semester I (periode Januari–Juni) bagi pelaku usaha UMK. Batas waktu penyampaian laporan ditetapkan pada tanggal 1–15 Juli 2026.
Guna membantu pelaku usaha memahami tata cara pelaporan, DPMPTSP juga menyediakan akses materi webinar sosialisasi LKPM yang dapat diakses melalui tautan bit.ly/LKPM-webinar atau dengan memindai (scan) QR Code yang tersedia.
DPMPTSP mengimbau para pelaku usaha untuk tidak melewatkan batas waktu penyampaian LKPM guna menghindari sanksi administratif serta mendukung tertib administrasi penanaman modal di Kabupaten Mojokerto.
