Pelaku Usaha Perlu Memahami Kewajiban Pelaporan LKPM Sesuai NKU
Mojokerto - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mojokerto mengimbau pelaku usaha untuk memahami ketentuan pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sesuai data yang tercatat pada sistem Online Single Submission (OSS).
Pelaporan LKPM tidak hanya mengacu pada jumlah Nomor Induk Berusaha (NIB), tetapi juga wajib dilakukan untuk setiap Nomor Kegiatan Usaha (NKU) beserta lokasi usaha yang telah terdaftar. Baik kegiatan usaha utama maupun kegiatan usaha pendukung perlu dipastikan telah tercakup dalam pelaporan.
Sebelum menyampaikan LKPM, pelaku usaha diharapkan melakukan pengecekan kembali data usahanya pada OSS agar tidak terdapat NKU maupun lokasi usaha yang terlewat. Dengan pelaporan yang tepat dan sesuai ketentuan, kewajiban pelaporan dapat dipenuhi secara optimal.
