Detail Berita

Pelaku Usaha Dapat Mencetak Ulang NIB Secara Mandiri Melalui OSS

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mojokerto menginformasikan bahwa pelaku usaha tidak perlu membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) baru apabila dokumen NIB hilang atau mengalami kerusakan. NIB dapat dicetak kembali secara mandiri melalui akun Online Single Submission (OSS).

Proses pencetakan ulang NIB dapat dilakukan dengan masuk ke akun OSS, memilih menu Perizinan Berusaha, mencari data usaha yang dimiliki, kemudian memilih opsi Cetak NIB untuk mengunduh dokumen dalam format PDF.

DPMPTSP Kabupaten Mojokerto mengimbau pelaku usaha untuk menyimpan salinan digital NIB pada perangkat maupun media penyimpanan berbasis cloud. Langkah ini bertujuan agar dokumen tetap aman, mudah diakses, dan dapat digunakan sewaktu-waktu apabila diperlukan.