Pahami Ketentuan Pelaporan LKPM untuk Menghindari Sanksi Administratif
Mojokerto - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mojokerto mengingatkan seluruh pelaku usaha agar memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Belum menyampaikan LKPM tidak serta-merta mengakibatkan pelaku usaha dikenakan sanksi. Namun demikian, terdapat kondisi tertentu yang dapat menjadi dasar pemberian sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh karena itu, pelaku usaha diimbau untuk menyampaikan LKPM secara tepat waktu guna mendukung kelancaran kegiatan usaha sekaligus memenuhi kewajiban pelaporan kepada pemerintah.
Informasi mengenai kondisi yang dapat memicu sanksi administratif beserta tahapan pemberian sanksi dapat dipelajari melalui materi sosialisasi yang telah disediakan. Pelaku usaha juga dapat memperoleh informasi lebih lanjut melalui sistem OSS maupun DPMPTSP Kabupaten Mojokerto.
