Laporkan Penyampaian LKPM Triwulan II dan Semester I Tahun 2025
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mojokerto mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha mengenai kewajiban penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) untuk periode pelaporan Triwulan II dan Semester I Tahun 2025.
Adapun ketentuan pelaporan LKPM yang dimaksud adalah sebagai berikut:
-
Triwulan II (April – Juni 2025)
Ditujukan bagi perusahaan atau pelaku usaha dengan skala menengah dan besar, baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA). -
Semester I (Januari – Juni 2025)
Ditujukan bagi pelaku usaha skala kecil.
Periode penyampaian LKPM untuk kedua kategori tersebut dimulai pada tanggal 1 hingga 10 Juli 2025.
Pelaporan LKPM merupakan kewajiban bagi setiap pelaku usaha sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Laporan ini sangat penting sebagai alat monitoring pemerintah terhadap realisasi investasi dan perkembangan kegiatan usaha di daerah.
Pelaku usaha diharapkan dapat melakukan pelaporan secara tepat waktu melalui sistem Online Single Submission (OSS) pada laman resmi:
https://oss.go.id
DPMPTSP Kabupaten Mojokerto menegaskan agar pelaku usaha tidak menunda pelaporan dan memastikan dokumen disampaikan sesuai jadwal. Keterlambatan atau kelalaian dalam penyampaian LKPM dapat dikenakan sanksi administratif sesuai regulasi.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan LKPM atau bantuan teknis lainnya, pelaku usaha dapat menghubungi DPMPTSP Kabupaten Mojokerto melalui:
-
email : dpmptspkabmojokerto@gmail.com
-
WA Layanan : 08113161119
-
Instagram resmi: @dpmptspkabmojokerto
Mari bersama mendukung iklim investasi yang sehat dan tertib administrasi di Kabupaten Mojokerto.
