š„ Laporkan Korupsi & Pelanggaran ASN? Gampang, Cepat, dan Dijamin Rahasia!
Pemerintah Kabupaten Mojokerto terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Salah satunya dengan membuka berbagai kanal pengaduan resmi bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan tindak korupsi maupun pelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Masyarakat kini dapat menyampaikan laporan dengan lebih mudah, cepat, dan aman melalui 9 jalur pengaduan resmi yang telah disediakan. Kanal pelaporan tersebut meliputi layanan online melalui SP4N-LAPOR! dan Whistle Blowing System (WBS), email resmi [inspektorat.kab.mojokerto@gmail.com](mailto:inspektorat.kab.mojokerto@gmail.com), hingga layanan Call Center dan WhatsApp di nomor 0859-7510-0548.
Pemkab Mojokerto memastikan seluruh laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku serta dijaga kerahasiaannya. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik dan mendorong terciptanya pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi.
Melalui semangat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, Kabupaten Mojokerto terus berupaya menghadirkan pelayanan publik yang profesional, bersih, dan berlandaskan nilai-nilai BERAKHLAK.
