Detail Berita

Kenali Tabel Konversi KBLI 2020 ke KBLI 2025, Cara Membacanya, dan Contoh Penerapannya

Mojokerto – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mojokerto memberikan edukasi kepada pelaku usaha terkait Tabel Konversi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 ke KBLI 2025 yang telah dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Tabel konversi ini memiliki dua manfaat utama. Pertama, untuk menjaga keterbandingan secara berkelanjutan dalam kegiatan pengawasan, analisis, dan evaluasi. Kedua, sebagai pedoman dalam menelusuri korespondensi antarstruktur, mulai dari kategori golongan pokok (2 digit), golongan (3 digit), subgolongan (4 digit), hingga kelompok (5 digit). KBLI disusun mulai dari kategori hingga kelompok usaha untuk memudahkan identifikasi dan penyesuaian kode, baik dari KBLI 2020 ke KBLI 2025 maupun sebaliknya.

Dalam penerapannya, konversi kelompok usaha dibagi menjadi tiga jenis, yaitu:

  1. One-to-One, contohnya kelompok lapangan usaha 19211 (Industri Bahan Bakar dari Pemurnian dan Pengilangan Minyak Bumi) pada KBLI 2020 dipetakan langsung menjadi kelompok 19201 pada KBLI 2025, di mana seluruh cakupannya dipindahkan secara utuh.
  2. One-to-Many, contohnya kelompok 19291 (Industri Produk dari Hasil Kilang Minyak Bumi) pada KBLI 2020 diuraikan menjadi tiga kelompok baru pada KBLI 2025, yaitu 19205, 19206, dan 19209. Penyesuaian akta pada sistem Ditjen AHU tidak perlu dilakukan selama ruang lingkup kegiatan usaha tidak berubah.
  3. Many-to-One, contohnya lima kelompok usaha pada KBLI 2020 (01721, 01722, 01723, 01724, dan 01725) yang masing-masing merupakan penangkaran primata, mamalia, reptil, burung, dan insekta, digabung menjadi satu kelompok 01498 (Penangkaran Satwa Liar) pada KBLI 2025.

DPMPTSP mengimbau pelaku usaha untuk memahami tabel konversi ini agar tidak melakukan penyesuaian kode secara asal atau "di-zoom" tanpa merujuk pada tabel resmi dari BPS, guna menghindari kesalahan dalam penyesuaian KBLI usahanya.