Kenali Kriteria UMKM Terbaru Berdasarkan Permeninveshil/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025
Mojokerto — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mojokerto menyampaikan informasi mengenai kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terbaru sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 5 Tahun 2025.
Berdasarkan Pasal 25 ayat (4) dan (5) peraturan tersebut, yang mengatur tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS), ketentuan nilai investasi bagi kegiatan usaha skala mikro, kecil, dan menengah mengikuti kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan sebagai berikut:
1. Skala Mikro
- Memiliki modal usaha paling banyak Rp1 Miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha); atau
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2 Miliar.
2. Skala Kecil
- Memiliki modal usaha lebih dari Rp1 Miliar sampai dengan paling banyak Rp5 Miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha); atau
- Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 Miliar sampai dengan paling banyak Rp15 Miliar.
3. Skala Menengah
- Memiliki modal usaha lebih dari Rp5 Miliar sampai dengan paling banyak Rp10 Miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha); atau
- Memiliki hasil penjualan tahunan tidak melebihi Rp50 Miliar.
Perlu diperhatikan pula bahwa nilai investasi yang termasuk tanah dan bangunan berlaku untuk kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Pengusahaan properti yang meliputi pembangunan, penjualan, dan/atau penyewaan;
b. Penyediaan akomodasi jangka pendek dan jangka panjang;
c. Pertanian;
d. Perkebunan;
e. Peternakan; dan/atau
f. Perikanan budidaya.
DPMPTSP Kabupaten Mojokerto mengimbau para pelaku usaha untuk memahami klasifikasi ini agar dapat menyesuaikan proses perizinan berusaha melalui Sistem OSS dengan tepat. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui kanal resmi DPMPTSP Kabupaten Mojokerto.
