Judul: Mengenal LKPM: Kewajiban Pelaku Usaha yang Tak Boleh Diabaikan
Mojokerto – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mojokerto mengingatkan pentingnya penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode Triwulan II dan Semester I Tahun 2026 bagi para pelaku usaha.
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan laporan perkembangan realisasi dan kewajiban penanaman modal yang wajib disampaikan pelaku usaha secara berkala kepada pemerintah, setelah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Adapun hal-hal yang perlu dilaporkan dalam LKPM meliputi realisasi investasi, realisasi tenaga kerja, perkembangan kegiatan usaha, serta permasalahan yang dihadapi dalam kegiatan usaha.
LKPM disampaikan secara berkala sesuai kategori usaha, yaitu setiap tiga bulan (per triwulan) bagi pelaku usaha Non-UMK, dan setiap enam bulan (per semester) bagi pelaku usaha UMK. Perlu diperhatikan, kelalaian dalam menyampaikan LKPM dapat berujung pada pemberian sanksi administratif.
Pelaku usaha dapat menyampaikan LKPM melalui laman oss.go.id, dengan mengklik menu "Informasi", kemudian memilih "Kewajiban Usaha", dan memilih "Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)".
DPMPTSP Kabupaten Mojokerto mengimbau seluruh pelaku usaha untuk tidak menunda penyampaian LKPM guna mendukung tertib administrasi dan kelancaran usaha ke depannya.
