Detail Berita

Jangan Keliru! Kenali Perbedaan PB dan PB-UMKU Sebelum Memulai Usaha

Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai proses perizinan berusaha, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mojokerto mengajak pelaku usaha untuk mengenali perbedaan antara Perizinan Berusaha (PB) dan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Perizinan Berusaha (PB) merupakan legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan tingkat risiko usaha. Sementara itu, PB-UMKU merupakan legalitas tambahan yang diperlukan untuk menunjang kegiatan usaha pada tahap operasional dan/atau komersial sesuai ketentuan sektor masing-masing.

Dalam proses pengajuannya, pelaku usaha terlebih dahulu menentukan KBLI yang sesuai, memenuhi persyaratan dasar, kemudian memperoleh Perizinan Berusaha melalui OSS. Selanjutnya, apabila kegiatan usaha memerlukan legalitas tambahan, pelaku usaha dapat mengajukan PB-UMKU. Perlu dipahami bahwa tidak semua jenis usaha memerlukan PB-UMKU, karena persyaratan tersebut bergantung pada karakteristik dan ketentuan masing-masing sektor usaha.

Sebagai contoh, pada usaha besar di bidang industri makanan dan masakan olahan, pelaku usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha berupa NIB dan Izin Usaha Industri. Selain itu, untuk mendukung kegiatan operasional, dapat diperlukan PB-UMKU seperti Sertifikat Pemenuhan Komitmen Pangan Olahan maupun Izin Edar Pangan Olahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui informasi ini, DPMPTSP Kabupaten Mojokerto berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat memahami tahapan perizinan secara lebih baik sehingga proses pengurusan legalitas usaha dapat dilakukan secara tepat, mudah, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemahaman yang baik mengenai PB dan PB-UMKU diharapkan mampu mendukung terciptanya iklim investasi yang tertib serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.