Detail Berita

📢 Info Penting untuk Pelaku Usaha di Sektor Kesehatan!

Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait masa berlaku perizinan berusaha di subsektor kesehatan. Sehubungan dengan penyesuaian fitur pemutakhiran berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, izin usaha untuk Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tertentu kini dinyatakan berlaku sepanjang pelaku usaha masih aktif menjalankan kegiatan usahanya.

Langkah strategis ini diambil sebagai bagian dari upaya penyederhanaan birokrasi dan penyesuaian proses perizinan. Dengan kebijakan ini, proses administrasi diharapkan menjadi jauh lebih efektif sekaligus mampu mendukung kelancaran operasional para pelaku usaha di sektor kesehatan.

Imbauan Pemutakhiran Izin Lewat OSS

Bagi para pelaku usaha di sektor kesehatan yang telah mengantongi izin sebelum berlakunya regulasi ini, pemerintah mengimbau untuk segera melakukan pemutakhiran masa berlaku izin usaha mereka agar statusnya menyesuaikan dengan aturan terbaru.

Proses pemutakhiran dapat dilakukan secara mandiri melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan mengikuti panduan resmi yang telah disediakan pada tautan berikut: bit.ly/panduanpemutakhiranizinusaha.

Pastikan Kesesuaian KBLI Terbaru

Pemerintah juga mengingatkan para pelaku usaha untuk memastikan kembali bahwa KBLI usaha yang terdaftar sudah sesuai dengan ketentuan terbaru. Kesesuaian KBLI ini sangat krusial agar seluruh proses perizinan dan integrasi data melalui sistem OSS tetap berjalan lancar tanpa kendala administratif di kemudian hari.