Efektif 21 Juli 2025, Layanan Izin PKKPR Non Berusaha Beralih ke Sistem Online

Mojokerto – Mulai 21 Juli 2025, pengajuan Izin PKKPR Non-Berusaha di Kabupaten Mojokerto tidak lagi dilayani secara langsung (offline). Seluruh proses kini dialihkan sepenuhnya ke sistem online, sebagai bagian dari transformasi digital layanan publik di bawah naungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mojokerto.
Masyarakat yang ingin mengurus PKKPR Non-Berusaha kini cukup mengakses website resmi DPMPTSP di:
🌐 https://dpmptsp.mojokertokab.go.id
Melalui layanan berbasis website ini, masyarakat dapat:
-
✅ Mengajukan izin tanpa perlu datang ke kantor
-
✅ Melacak status pengajuan secara real-time
-
✅ Mengisi data dan mengunggah dokumen langsung dari akun masing-masing
Dengan kebijakan baru ini, layanan offline (tatap muka) di Mal Pelayanan Publik (MPP) sudah tidak tersedia untuk pengajuan PKKPR Non-Berusaha. Masyarakat diarahkan sepenuhnya untuk menggunakan akses digital yang lebih cepat, transparan, dan fleksibel.
Bagi masyarakat yang belum memiliki akun, dapat melakukan registrasi terlebih dahulu di situs tersebut. Setelah akun terverifikasi, proses pengajuan izin dapat langsung dimulai dan dipantau kapan saja.
DPMPTSP Kabupaten Mojokerto mengimbau seluruh masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan sistem baru ini serta memastikan dokumen yang diunggah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi whatsapp kami di 08113161119.