DPMPTSP Kabupaten Mojokerto Sosialisasikan Alur Bisnis Perizinan Berusaha OSS Versi PP Nomor 28 Tahun 2025
Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha mengenai mekanisme perizinan berusaha, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mojokerto menyampaikan informasi mengenai Alur Bisnis Proses Perizinan Berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.
Alur tersebut menjelaskan tahapan proses perizinan secara sistematis, mulai dari pengisian data lokasi dan pemenuhan persyaratan dasar tata ruang, pengisian data kegiatan usaha, investasi, tenaga kerja, hingga proses penapisan lingkungan dan validasi tingkat risiko usaha. Berdasarkan hasil validasi tersebut, sistem akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar, maupun izin berusaha sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usaha yang dijalankan.
Melalui penyampaian informasi ini, DPMPTSP Kabupaten Mojokerto berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat memahami setiap tahapan perizinan sehingga proses pengurusan izin dapat dilakukan secara lebih mudah, cepat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan pelayanan perizinan yang transparan, akuntabel, dan mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Mojokerto.
