DPMPTSP Kabupaten Mojokerto Imbau Pelaku Usaha Sampaikan LKPM Tepat Waktu
Mojokerto- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mojokerto mengimbau seluruh pelaku usaha untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Pelaporan LKPM merupakan kewajiban bagi pelaku usaha untuk menyampaikan perkembangan kegiatan usaha dan realisasi investasi melalui sistem Online Single Submission (OSS). Informasi tersebut menjadi bagian dari pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penanaman modal.
Untuk periode Triwulan II Tahun 2026 bagi Non UMK dan Semester I Tahun 2026 bagi UMK, penyampaian LKPM dilaksanakan pada 1–15 Juli 2026.
DPMPTSP Kabupaten Mojokerto mengajak seluruh pelaku usaha agar menyiapkan data usaha dan menyampaikan laporan tepat waktu melalui OSS. Apabila mengalami kendala selama proses pelaporan, pelaku usaha dapat menghubungi petugas DPMPTSP untuk memperoleh pendampingan.
