Detail Berita

🚨 Beredar isu bahwa KKPR dihapus dari OSS

Belakangan ini beredar isu di media sosial dan kalangan dunia usaha yang menyebutkan bahwa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) telah dihapus dari sistem Online Single Submission (OSS). Menanggapi kesimpangsiuran tersebut, pemerintah melalui otoritas resmi OSS menegaskan bahwa isu tersebut sama sekali tidak benar atau hoaks.

Pemerintah menyatakan bahwa KKPR hingga saat ini tetap berlaku secara sah dan menjadi salah satu persyaratan dasar yang wajib dipenuhi dalam proses penerbitan perizinan berusaha, khususnya bagi kegiatan usaha yang berlokasi di wilayah darat.

Menyesuaikan Skala dan Tingkat Risiko Usaha

Guna memberikan kemudahan bagi dunia usaha, KKPR di dalam sistem OSS tidak dihapus, melainkan telah diintegrasikan ke dalam beberapa mekanisme yang lebih fleksibel. Penerapan mekanisme ini disesuaikan dengan skala, lokasi, dan tingkat risiko dari masing-masing kegiatan usaha.

Mekanisme pengurusan KKPR yang tersedia di dalam OSS saat ini meliputi:

  • Pernyataan Mandiri (Self-Declaration): Ditujukan untuk mempermudah dan mempercepat legalitas ruang bagi pelaku usaha skala mikro dan kecil.

  • Konfirmasi KKPR: Mekanisme yang diberikan apabila lokasi usaha sudah sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang tersedia.

  • Persetujuan KKPR: Proses penilaian teknis untuk wilayah yang belum memiliki RDTR atau memerlukan evaluasi tata ruang lebih lanjut.

Imbauan Saring Sebelum Sharing

Pemerintah mengimbau kepada seluruh pelaku usaha, asosiasi industri, dan masyarakat luas untuk selalu menyaring informasi yang beredar. Pengusaha diminta tidak mudah memercayai rumor yang bersumber dari pihak yang tidak bertanggung jawab agar tidak menghambat proses investasi yang sedang berjalan.

Seluruh perkembangan regulasi, panduan teknis, dan pengumuman resmi mengenai perizinan berusaha berbasis risiko dapat diakses secara berkala melalui kanal resmi OSS atau dinas penanaman modal setempat. Kepatuhan terhadap tata ruang yang berlaku menjadi kunci utama agar operasional bisnis legal, aman, dan lancar di kemudian hari.