Benarkah NIB Otomatis Dicabut Jika Belum Update ke KBLI 2025? Ini Penjelasannya
Mojokerto – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mojokerto memberikan klarifikasi terkait isu pencabutan otomatis Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha yang belum memperbarui kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) ke versi 2025.
DPMPTSP menegaskan bahwa belum melakukan update KBLI bukan berarti perizinan berusaha yang dimiliki langsung dicabut. Pencabutan perizinan berusaha hanya dilakukan atas dasar keputusan likuidasi mandiri dan/atau pengenaan sanksi administratif.
Sanksi administratif tersebut diberikan berdasarkan hasil pengawasan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan Persyaratan Dasar, Perizinan Berusaha (PB), atau PB UMKU, serta pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban penanaman modal sesuai peraturan perundang-undangan.
Terkait pedoman implementasinya, terdapat tiga poin penting yang perlu diperhatikan pelaku usaha:
- Status Perizinan Berusaha Eksisting – seluruh perizinan (PD, PB, PB UMKU) yang telah terbit atau terverifikasi sebelum implementasi KBLI 2025 tetap berlaku.
- Penyesuaian Mandiri – pelaku usaha wajib menyesuaikan KBLI 2025 melalui Anggaran Dasar apabila melakukan aksi korporasi yang mengubah substansi maksud dan tujuan serta ruang lingkup kegiatan usaha.
- Penyesuaian Otomatis – jika perubahan hanya berupa kode numerik tanpa mengubah substansi atau ruang lingkup kegiatan usaha, sistem OSS dan Ditjen AHU akan melakukan penyesuaian secara otomatis tanpa perlu perubahan Anggaran Dasar.
Penyesuaian KBLI 2025 dalam sistem OSS dan Sistem Ditjen AHU akan dilakukan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta Kementerian Hukum paling lambat pada 18 Juni 2026.
